Lebaran, Ariel Bakal Bebas

SAMPAI saat ini, polisi masih berusaha melengkapi berkas Ariel untuk diserahkan lagi ke kejaksaan. Jika polisi tidak bisa melengkapi berkas tersebut dalam waktu dua bulan, maka Ariel bisa bebas.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto saat dihubungi wartawan, Senin (23/8). Marwoto mengatakan kalau masa penahanan mantan vokalis Peterpan itu tinggal 60 hari lagi.

"Iya kalau lewat kita sudah tidak punya kewenangan untuk menahan dia," ujar Marwoto.

Namun, Marwoto menegaskan kasus video prono itu tidak akan dihentikan meski Ariel dibebaskan nantinya. Polisi akan tetap melakukan penyidikan. Tetap dilakukan penyidikan, tapi tidak ditahan," ucapnya.