Sarah Azhari Tak Perlu Ditahan

Masih ingat kasus perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan pemain sinetron Sarah Azhari terhadap dua pekerja infotainment, Navis Qurtubi dan Budi Juwono, pada 2005? Hingga kini, setelah putusan pengadilan, Sarah masih bisa melenggang bebas tanpa menjalani hukuman penjara. Lho kok?

Ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Selasa (14/9/2010) sore, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Paidi Purwanto membantah jika adik kandung pemain film dan sinetron Ayu Azhari itu kebal hukum sehingga tidak perlu menjalani putusan pengadilan.

"Kasus ini berbeda jauh dengan masalah Andi Soraya yang memang harus masuk penjara karena masuk dalam tindak pidana. Berbeda dengan Sarah Azhari yang dihukum empat bulan percobaan dari satu tahun. Jadi, tidak harus masuk penjara," jabar Paidi.

Menurut Paidi, hukuman tahanan penjara akan berlaku jika Sarah melakukan pelanggaran hukum selama masa percobaan. "Tetapi kalau selama masa percobaan itu saudari Sarah melakukan kesalahan, maka akan masuk dalam hitungan penjara empat bulan," ungkapnya lagi.

Paidi juga tak memasalahkan jika saat ini Sarah bisa dengan bebas bepergian ke luar negeri. "Ini bicara hukum, tidak ada batasan, hanya tidak boleh melakukan tindak perkara selama satu tahun karena ini bentuk percobaan," ujar Paidi.

Tak hanya itu, Paidi juga membantah kalau kasus Sarah telah dipeti-eskan. "Sekitar tanggal 2 September 2010, pihak Kejari telah dikirimi pemberitahuan secara resmi oleh Mahkamah Agung terhadap putusan terdakwa Sarah binti Azhari alias Sarah Azhari dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan sekitar tahun 2005. Akan tetapi, isi putusan secara lengkap belum kami terima," jabar Paidi.

Bahkan, berkas perkara Sarah tetap bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) sebelum akhirnya dikirim ke Kejari dengan nomor surat pemberitahuan isi putusan MA, No: 594 K/PID/ 2007 Jo. No: 203 /PID/ 2006 / PT. DKI. Jo No: 294 /PID. B/ 2006 /PN Jakarta Barat. "Kasusnya masuk ke Pengadilan Negeri 2005, kemudian ke Pengadilan Tinggi 2006, ke Mahkamah Agung 2007, sedangkan putusannya 30 Januari 2008, dan dikirim ke Kejari 2 September 2010," tutup Paidi.