Ariel Bakal Bebas?

Vokalis grup band ternama eks Peterpan, Nazriel Irham atau yang akrab disapa Ariel, dikabarkan bakal bebas dari tahanan, Jumat (15/10/2010) sore.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai kabar ini, Kabid Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto menepisnya. "Enggak ada, enggak ada itu," ungkap Marwoto di Jakarta, Jumat (15/10/2010).
Menurut Marwoto, masa penahanan Ariel akan berakhir pada 22 Oktober 2010. Ariel ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Juni 2010 karena diduga berperan dalam video porno dan menyebarkan video itu.
Polisi mempunyai kewenangan 120 hari untuk menahan Ariel. Dalam jangka waktu tersebut, polisi harus merampungkan berkas pemeriksaan Ariel hingga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut belum P-21, maka Ariel berhak untuk bebas. Sementara itu, hingga kini berkas pemeriksaan Ariel belum dinyatakan P-21.
Marwoto mengakui, berkas pemeriksaan Ariel kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung ke kepolisian karena dinyatakan belum lengkap. "Masih dikembalikan oleh kejaksaan. Saya dengar dari penyidiknya sih kemarin dibalikin lagi ke kami," aku Marwoto.
Marwoto pun tak memungkiri adanya kemungkinan bahwa Ariel bisa bebas pada 22 Oktober 2010. "Iya kalau belum P-21, kami keluarkan. Tapi, itu kita lihat nanti," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Ariel, Agha Khan. Saat dihubungi secara terpisah, Agha juga membantah isu yang menyebut bahwa Ariel akan bebas hari ini. " Belum, kok. Masa penahanannya saja berakhir tanggal 22 Oktober," ucapnya.