Rezky Aditya Bayar Denda Rp7,2 Miliar kepada MD

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengharuskan Rezky Aditya membayar denda Rp7,2 miliar kepada pihak MD Entertainment.

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Nirwana SH di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (13/10) itu menyangkut perkara wanprestasi yang dilakukan Rezky Aditya yang dimenangkan oleh pihak MD.

"Kontrak yang berlaku antara MD Entertainment itu selama tiga tahun dan harus ditaati, karena itu tercantum di dalam kontrak. Tapi Rezky mencoba memutuskan kontrak secara sepihak, sehingga gugatan penggugat dapat dikabulkan," ucap Nirwana.

Nirwana menambahkan, "Tergugat terbukti telah melakukan wanprestasi sehingga membuat penggugat rugi Rp7,2 miliar. Dan menghukum tergugat untuk membayar secara tunai sebesar Rp7,2 miliar."