Andika "Kangen Band" Dipenjara 7 Bulan

Andika, vokalis Kangen Band, dituntut tujuh bulan penjara terkait kasus pemukulan terhadap temannya, Rahmat Fauzi. Tuntutan itu telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (10/11/2010).

"Andika dituntut tujuh bulan penjara," ujar pengacara Andika, Priyagus Widodo, di PN Jakarta Timur, Rabu.

Rencananya, Priyagus akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Menurut Priyagus, kasus yang melibatkan kliennya itu sudah mencapai jalan damai.

"Menanggapi ini, kami akan ajukan pembelaan pada hari Kamis, 18 November 2010. Seperti yang pernah kami sampaikan, bahwa korban adalah teman dan sudah didamaikan secara tertulis di persidangan. Kedua adalah bela diri, tapi tentu semua terserah hakim," jelas pengacara Andika.