Sidang Video Porno Ariel Bakal Digelar Tertutup

Dapat dipastikan sidang Nazriel Irham, terdakwa kasus video porno, bakal berlangsung tertutup dan tidak boleh disaksikan umum.

Pengadilan Negeri Bandung juga akan melarang keluarga menyaksikan jalannya sidang. Pasalnya, sidang ini berkenaan dengan dengan kasus asusila.

“Sidangnya tertutup, karena termasuk asusila. Jadi tidak diperkenankan masyarakat umum menyaksikan,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto, saat ditemui wartawan, Jumat (12/11/2010).

Tidak hanya keluarga, ketika ditanya apakah wartawan bisa menyaksikan jalannya persidangan. Joko menekankan tidak ada pengecualian termasuk keluarganya sekalipun tidak diperbolehkan.

Namun Joko memberikan kesempatan pada saat sidang hasil putusan.

"Kalau saat putusan nanti baru bisa, karena sesuai Hukum Acara Pidana saat putusan itulan terbuka untuk umum," tegasnya.

Hari ini, berkas Ariel telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bandung ke Pengadilan Negeri Bandung. Meskipun belum diketahui kapan sidang akan dijadwalkan, namun tak berapa lama lagi Ariel akan segera duduk di kursi pesakitan.

Pelimpahan tersebut diserahkan langsung oleh tim penyidik dari Kejari Bandung sekira pukul 15.00 WIB. Rencananya, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung, Rusmanto.