Andika dan Izzy Kangen Band Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
Selama fakta persidangan selama ini, mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hakim memberikan vonis 1 tahun penjara yang masa hukumannya akan dilaksanakan di Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Kamis (18/8/2011) Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menyatakan:
"Menyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1, dengan hukuman penjara selama 1 tahun."
"Terdakwa juga terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri," tutur sang hakim.
Keputusan hakim ini tentu jauh lebih ringan, karena Pada persidangan sebelumnya, Andika dan Izzy Kangen Band dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, tapi keputusan hakim jauh lebih ringan, karna Andika dan Izzy Kangen Band hanya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara. Berita Artis sumber detik.com dan yahoo.com.