Andika dan Izzy Kangen Band Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Andika dan Izzy Dihukum 1 Tahun Penjara: Sidang Majelis Hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Andika dan Izzy Kangen Band, menjatuhkan mereka bersalah dan Keduanya divonis hukuman 1 tahun penjara. Dalam persidangan juga terbukti bahwa barang bukti yang diambil dan disita selama penggerebekan juga terbukti bukan milik Andika dan Izzya. Mereka hanya terbukti sebagai pemakai narkoba untuk diri sendiri.

Foto Andika dan Izzy Kangen Band Di Penjara
Selama fakta persidangan selama ini, mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hakim memberikan vonis 1 tahun penjara yang masa hukumannya akan dilaksanakan di Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.


Kamis (18/8/2011) Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menyatakan:
"Menyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan 1, dengan hukuman penjara selama 1 tahun."

"Terdakwa juga terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri," tutur sang hakim.

Keputusan hakim ini tentu jauh lebih ringan, karena Pada persidangan sebelumnya, Andika dan Izzy Kangen Band dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, tapi keputusan hakim jauh lebih ringan, karna Andika dan Izzy Kangen Band hanya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara. Berita Artis sumber detik.com dan yahoo.com.