Hanung Bramantyo-Opik Terseret Kasus Ustad Lihan


Nama sutradara film terkenal Hanung Brahmantyo, terseret dalam kasus dugaan penipuan ribuan nasabah senilai Rp 817 miliar. Tersangka utama kasus ini adalah Ustad Lihan, pengusaha asal Martapura, Kalimantan Selatan, Ustad Lihan.
Munculnya nama Hanung Brahmantio terjadi saat dilakukan pemeriksaan hari Sabtu (9/1), terhadap tersangka Ustad Lihan.
Kepada penyidik, Ustad Lihan mengaku, dirinya telah menyerahkan uang Rp 1,4 miliar kepada Hanung melalui penyanyi religi Opik, yang juga diduga menerima aliran dana untuk penggarapan album religinya.
Suami artis cantik Zaskia Adhya Mecca ini diduga menerima aliran dana dari Ustad Lihan senilai Rp 1,4 miliar untuk pembuatan film berjudul 'Asmaul Husna'.
Rencananya Hanung akan diperiksa jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Senin (11/1) lusa.
Penyidik Direskrim Polda Kalimantan Selatan terus mengembangkan aliran dana, terkait kasus dugaan penipuan ribuan nasabah senilai Rp 817 miliar oleh pengusaha asal Martapura, Ustad Lihan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sebulan lalu.
Tersangka Lihan menolak berkomentar kepada wartawan terkait hubungannya dengan Hanung Brahmantio dan Opik. Senada dengan tersangka Lihan, kuasa hukumnya Kharisma Harahap menolak berkomentar.
Tersangka Lihan ditangkap 5 Desember 2009 lalu. Lihan ditangkap karena diduga melakukan praktek bank gelap, penipuan dan penggelapan, dengan mengumpulkan dana masyarakat senilai Rp 817 miliar.
Dalam prakteknya, Lihan menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan kepada nasabah yang mencapai 3.700 orang lebih. Untuk setiap dana yang disetorkan kepadanya merupakan investasi usaha.
Sampai berita ini diturunkan, Hanung Bramantyo dan penyanyi religi Opik belum bisa dihubungi.