Farhat Abbas kembali Laporkan Ariel, Luna, Cut Tari

Lembaga swadaya masyarakat Hajar Indonesia kembali melaporkan tiga artis yang diduga bermain dalam video porno, Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. LSM yang diketuai oleh Farhat Abbas itu memberikan pasal tambahan dalam laporannya.

Farhat khawatir ada opini yang menganggap LSM-nya hanya melaporkan pengedar video porno itu saja. "Ada pun penambahan pasal-pasal yang tidak hanya buat pengedar atau penjual video tersebut. Terlapor tidak hanya Ariel, Luna, tapi juga Cut Tari. Undang-undang yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 281. Kemudian Pasal 282-nya," ujar Farhat Abbas usai melapor ke Badan Reserse Kriminal Polri di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (20/6).

Sebelumnya, LSM tersebut membuat laporan di Polda Metro Jaya. Pada laporannya, Ariel-Luna-Cut Tari dilaporkan dengan Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kali ini, dia menambahkan Pasal 282 KUHP. Selain itu, dia mencantumkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Namun, Polri telah menyatakan pasal ini dapat dikenakan jika suami/istri yang melakukan perzinaan melapor ke polisi.

"Kita juga tidak ada larangan untuk membuat laporan tentang 284 KUHP. Walaupun sampai sekarang suaminya tidak melaporkan, pasal ini dilaporkan. Itu nanti tergantung hakim yang menilai jangan sampai menjadi kebiasaan. Tapi sebagai LSM yang konsentrasi di bidang pornografi kami tetap melaporkan dengan pasal tersebut," jelasnya.

Farhat mengatakan LSM-nya juga menambahkan Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang film.

"Ancaman hukumannya sampai dengan 10 tahun. Psalnya, ada nilai-nilai adat dan sosial yang dilanggar oleh para pelaku ini. Tujuan LSM kami adalah perlindungan terhadap anak-anak dan wanita," katanya.