Masa Tahanan Ariel Diperpanjang 30 Hari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memperpanjang masa penahanan terdakwa Ariel Peterpan hingga 30 hari ke depan.

Kasi Pidum Kejari Bandung, Rusmanto mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Nomor 1549/PN.Pid/2010 PN Bdg tanggal 3 November.

"Penetapan itu berlaku sejak mulai tanggal 9 Nopember hingga 8 Desember ke depan," terang Rusmanto kepda wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/11/2010).

Dikatakan Rusmanto, alasan pihak kejaksaan memperpanjang penahanan salahsatunya belum rampungnya penyusunan dakwaan.

"Kita belum rampung menyusun dakwaannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan," imbuhnya.

Bahkan ditegaskan Rusmanto, bila berkas tersebut selesai kurang dari satu pekan ke depan, maka kejaksaan akan langsung melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Bila sudah beres dua atau tiga hari, pasti kita limpahkan dan tidak harus menunggu 30 hari ke depan," tegasnya.

Nazriel Irham menempati Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, sejak 20 Oktober 2010. Penangguhan penahanan yang diajukan Ariel, ditolak oleh Kejari Bandung.

Sesuai KUHAP, kejaksaan bisa memperpanjang masa penahanan Ariel yang sedianya berakhir kemarin, Senin, 8 November. Kendati berkas dakwaan belum selesai, jaksa pun memperpanjang masa penahanan vokalis Peterpan yang diduga menjadi pengganda dan penyebar video porno